
Kejaksaan Agung menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi persidangan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Sebanyak 34 jaksa disiapkan untuk menangani sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang — atau dikenal juga sebagai TPPU, yakni kejahatan menyembunyikan uang hasil tindak pidana — yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut tim jaksa yang dilibatkan merupakan gabungan dari berbagai unsur, termasuk anggota Tim 9. “Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan,” ujar Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Yang menarik, sebagian dari jaksa yang ditunjuk ternyata pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ungkap Anang.
Selain Febrie, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mendaftarkan perkara untuk dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. Persidangan ini menjadi salah satu yang paling disorot publik, mengingat terdakwa utamanya merupakan mantan petinggi lembaga penegak hukum itu sendiri.
Sumber: Detik.com
Berita Terkait

Warga AS Ditangkap di Bandara Changi Setelah Beraksi Mencuri Parfum Berkali-kali

Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol Maling, Puluhan Barang Elektronik Raib
Begal Sopir Taksi Online di Pamulang, Pemuda 21 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

