Warga AS Ditangkap di Bandara Changi Setelah Beraksi Mencuri Parfum Berkali-kali

Warga AS Ditangkap di Bandara Changi Setelah Beraksi Mencuri Parfum Berkali-kali

Seorang warga negara Amerika Serikat akhirnya tertangkap di Bandara Changi, Singapura, setelah melakukan serangkaian pencurian parfum di toko-toko bandara selama lebih dari setahun. Kepolisian Singapura (SPF) menjerat tersangka dengan lima dakwaan pencurian dengan total kerugian mencapai SGD 1.410, atau sekitar Rp 19,6 juta.

Aksi kejahatan dimulai pada 4 November 2025, ketika pria ini mencuri sekotak parfum senilai SGD 331 (Rp 4,6 juta) dari sebuah toko di Terminal 3. Dua hari kemudian, asisten toko melaporkan barang yang hilang kepada polisi, dan pemeriksaan rekaman CCTV mengungkap identitas pelaku.

Meskipun sudah diidentifikasi, pelaku berhasil meninggalkan Singapura sebelum dapat ditangkap. Akan tetapi, pria ini kemudian melakukan kesalahan fatal dengan kembali transit melalui bandara yang sama pada 24 April 2026, di mana dia mencuri dua kotak parfum lagi dengan nilai gabungan SGD 432,30 (Rp 6 juta).

Keberuntungan berpihak pada petugas keamanan ketika tersangka kembali transit di Bandara Changi pada 25 September 2026. Divisi Kepolisian Bandara telah mempersiapkan operasi penangkapan terencana dan berhasil menangkap pria tersebut di lokasi.

Tersangka dijadwalkan menghadapi persidangan pada 8 Oktober dan didakwa berdasarkan Pasal 380 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1871. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal tujuh tahun, denda, atau kombinasi keduanya.

Kepolisian Singapura menekankan komitmen mereka untuk menangani setiap kasus pencurian di area pertokoan dengan tegas dan tanpa memandang siapa pelakunya. Upaya ini merupakan bagian dari kerja sama intensif antara polisi dan pengelola bandara untuk memperkuat sistem keamanan dan mencegah kejahatan serupa terulang di fasilitas umum.

Sumber: Detik Travel

Berita Terkait

Scroll to Top