DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Tiga Pekan Lebih Cepat dari Tenggat MK

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Tiga Pekan Lebih Cepat dari Tenggat MK

Indonesia kini resmi memiliki undang-undang ketenagakerjaan baru. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Pengesahan ini bahkan terjadi sekitar tiga pekan lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yaitu 31 Oktober 2026.

Lahirnya undang-undang ini bukan tanpa latar belakang. Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 memerintahkan agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. MK memberi waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikannya.

Proses pembahasannya terbilang cepat dan intensif. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang dikirim ke Presiden Prabowo Subianto pada 27 Agustus 2026. Presiden langsung merespons positif pada 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk membahasnya bersama Komisi IX DPR. Pembahasan berlangsung dari 14 September hingga 4 Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah. “RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli.

Pemerintah juga memastikan bahwa kepentingan dua pihak dijaga secara bersamaan. Yassierli menyebut RUU ini mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha — dua hal yang kerap dianggap sulit diselaraskan.

Persetujuan dari seluruh fraksi diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di hadapan peserta rapat paripurna. Dengan disahkannya beleid ini, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola hubungan kerja yang diharapkan lebih adil, adaptif, dan memberi kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.

Sumber: Antara News

Berita Terkait

Scroll to Top