
Seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan oleh dua kakak kelasnya. Peristiwa nahas itu bermula saat jam istirahat pada Sabtu, 12 September 2026, dan berujung pada kematian bocah tersebut pada 30 September 2026 dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kejadian ini memantik respons dari DPR. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan, bukan didorong oleh amarah publik semata. Ia mengingatkan bahwa pelaku yang masih berstatus anak-anak harus ditangani mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bukan langsung dijatuhi hukuman keras.
“Untuk pelaku yang masih anak, tidak tepat jika otomatis dikeluarkan dari sekolah hanya karena tekanan publik. Keselamatan korban dan siswa lain harus menjadi prioritas, sehingga selama proses pemeriksaan perlu dipastikan tidak ada peluang terjadinya kekerasan atau intimidasi kembali,” ujar Hadrian.
Soal pencopotan kepala sekolah, Hadrian menilai itu adalah bentuk pertanggungjawaban secara administrasi. Namun jika kelalaian sang kepala sekolah terbukti mengandung unsur pidana, ia menegaskan harus ada pertanggungjawaban lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, resmi dicopot dari jabatannya sejak Selasa, 6 Oktober 2026. Plt Bupati Pemalang Nurkholes membenarkan keputusan itu sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian di lingkungan sekolah tersebut.
Hadrian juga mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh selesai hanya di tahap pemberian sanksi. Sekolah dan pemerintah daerah wajib memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kasus ini sangat memilukan dan menjadi alarm serius bahwa sekolah harus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi anak,” tegasnya.
Kisah tragis ini menjadi pengingat keras bahwa perundungan di lingkungan sekolah bukan sekadar kenakalan biasa — ada nyawa yang bisa menjadi taruhannya.
Sumber: Detik.com
Berita Terkait

Warga AS Ditangkap di Bandara Changi Setelah Beraksi Mencuri Parfum Berkali-kali

Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol Maling, Puluhan Barang Elektronik Raib
Begal Sopir Taksi Online di Pamulang, Pemuda 21 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

