
Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengamankan 29 orang dalam operasi penggerebekan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba di Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Rabu malam 21 Oktober lalu. Dari jumlah tersebut, 26 orang berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang perempuan.
Seluruh tersangka menjalani pemeriksaan dengan alat tes narkoba. Hasilnya mengungkapkan mayoritas positif menggunakan zat terlarang, dengan jenis amphetamine, methamphetamine, dan THC terdeteksi dalam tubuh mereka. Hanya dua orang yang dinyatakan negatif.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Ferry Walintukan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari program Kapolri yang langsung dijalankan oleh Kapolda Sumut bersama seluruh jajaran. “Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polda Sumut menekankan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Satuan kepolisian akan melakukan tiga strategi sekaligus—penindakan terhadap pelaku, pencegahan agar tidak ada yang terjerumus, dan penguatan kerja sama dengan masyarakat.
Dengan melibatkan semua pihak, Polda Sumut berharap dapat menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari narkoba di Sumatera Utara.
Sumber: Antara News
Berita Terkait

Pemprov DKI Dengarkan Keluhan Persija, Berkomitmen Perbaiki Rumput Stadion JIS

Dompu Siapkan Dua Ruas Jalan Kabupaten untuk Perbaikan Tahun 2026

PLN Komitmen Perkuat Listrik sebagai Fondasi Kemandirian Ekonomi dan Sosial Indonesia

