Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset dengan Perlindungan HAM yang Ketat

Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset dengan Perlindungan HAM yang Ketat

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menekankan pentingnya menjaga hak-hak dasar warga negara dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, upaya pemberantasan kejahatan harus berjalan efektif tanpa mengesampingkan perlindungan konstitusional yang seharusnya dimiliki setiap orang.

Diskusi tentang regulasi ini menjadi semakin serius setelah DPR RI menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usulan inisiatif pada 6 Oktober 2026. Komisi III DPR kemudian membentuk panitia kerja khusus pada 26 Oktober 2026, dengan target penyelesaian pembahasan pada 15 Desember 2026.

Mugiyanto menjelaskan bahwa perampasan aset diperlukan karena menghukum pelaku kejahatan saja tidak selalu menghilangkan keuntungan yang mereka raup. Bukti nyata terlihat dari data KPK yang mencatat pemulihan aset mencapai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, jauh meningkat dari Rp739,6 miliar tahun sebelumnya.

Namun, pejabat tersebut mengingatkan bahwa mekanisme hukum yang kuat harus disertai dengan integritas kelembagaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas. “Perlindungan HAM tidak boleh hanya bergantung pada kebijaksanaan pejabat yang sedang memegang kewenangan. Perlindungan tersebut harus dijamin oleh sistem hukum,” ujarnya.

Salah satu aspek krusial adalah melindungi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kejahatan tetapi asetnya terkena dampak pembekuan atau perampasan. Kekeliruan prosedural bisa menghentikan operasional bisnis, pencairan gaji karyawan, atau membuat seseorang tidak bisa memenuhi kewajiban finansialnya kepada pihak lain.

Mugiyanto menekankan bahwa “orang yang haknya terdampak harus mempunyai kesempatan untuk menguji tindakan negara dan membela kepentingannya. Hak pihak ketiga yang beriktikad baik harus dilindungi. Ketika terjadi kekeliruan, harus tersedia mekanisme koreksi dan pemulihan.”

Kesuksesan RUU ini tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai aset yang dikuasai negara. Ketepatan sasaran, keadilan proses, dan pengelolaan hasil perampasan sesuai hukum juga menjadi barometer penting keberhasilan regulasi tersebut.

Dengan komitmen mempercepat pembahasan, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang seimbang antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak-hak fundamental masyarakat. Tantangannya adalah memastikan negara memiliki kekuatan untuk mengejar hasil kejahatan, namun tidak malah merampas keadilan dari yang tidak bersalah.

Sumber: Antara News

Berita Terkait

Scroll to Top