
Kementerian Lingkungan Hidup akan mengajukan revisi undang-undang perlindungan lingkungan untuk menghapus pasal yang membolehkan masyarakat lokal membuka lahan dengan cara membakar hingga 2 hektare. Rencana ini diumumkan Menteri LH Jumhur Hidayat saat konferensi pers persiapan delegasi Indonesia untuk COP-31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/2026).
“Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-Undang 32/2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare,” ujar Jumhur. Menurutnya, pihaknya juga aktif mencari solusi alternatif untuk masyarakat yang memerlukan dana guna membuka lahan melalui akses terbuka, bukan melalui sistem konsesi.
Penghapusan pasal tersebut didorong oleh pertimbangan iklim. Pembakaran lahan menghasilkan asap dengan emisi karbon yang sangat tinggi, sehingga memperberat beban penurunan emisi nasional. “Ini bisa juga dibicarakan dengan pendanaan iklim, karena ketika dia bakar ini jujur aja nanti terganggu lagi emisi kita karena asap ini luar biasa emisinya, jadi naik lagi,” jelasnya.
Pemerintah berencana memfasilitasi pembukaan lahan di sejumlah daerah tertentu—terutama Sumatera Selatan, Kalimantan, dan beberapa provinsi lainnya—dengan metode yang tidak melibatkan pembakaran. Skala lahan yang akan difasilitasi diprediksi relatif terbatas dan tidak mencapai ribuan hektare.
Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mendukung langkah ini. Dia mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di Sumatera dan Kalimantan memanfaatkan celah peraturan yang memberi wewenang kepala daerah untuk mengizinkan pembakaran guna persiapan penanaman dan kepentingan masyarakat adat. “Itu membuka celah untuk pembakaran liar, dan saya dengar banyak kebakaran di Sumatera dan Kalimantan akibat itu, dan ini yang mau ditutup celah seperti itu,” ujarnya.
Dengan merevisi undang-undang, pemerintah bertujuan menutup celah hukum yang selama ini menjadi pemicu kebakaran lahan skala besar sambil tetap menjamin kesejahteraan masyarakat lokal melalui solusi pendanaan alternatif.
Sumber: Detik.com
Berita Terkait

Simeulue Intensifkan Pemeriksaan Pestisida untuk Program Makan Bergizi Gratis

ATR/BPN Luncurkan Mobil Layanan Keliling untuk Dekatkan Akses Pertanahan ke Masyarakat

Empat Rumah Terbakar di Cikini, Lansia Sempat Berusaha Padamkan Api Sendiri

