
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa anggota TNI yang melakukan kejahatan umum—seperti pencurian, penggelapan, atau tindak pidana biasa lainnya—harus diadili di pengadilan sipil, bukan pengadilan militer. Putusan ini dianggap penting karena menyentuh prinsip dasar keadilan: semua orang sama di depan hukum, termasuk para prajurit.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dia menekankan bahwa putusan ini harus dihormati dan ditindaklanjuti melalui proses legislasi yang tepat. Dave melihat substansi putusan MK sebagai panduan utama dalam merombak undang-undang peradilan militer bersama pemerintah.
Menurut Dave, revisi undang-undang perlu membuat garis batas yang jelas antara kewenangan peradilan militer dan peradilan umum. “Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI perlu diproses melalui peradilan umum sesuai arah putusan MK, sedangkan tindak pidana militer ditangani melalui peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum tetap terjaga,” ungkapnya.
Dave menekankan bahwa pembaruan ini bukan tentang pertentangan antara dua sistem peradilan, melainkan penguatan sistem hukum nasional secara keseluruhan. Peradilan militer tetap diperlukan untuk menangani kasus-kasus khusus terkait tugas kemiliteran, sementara kejahatan umum harus ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Perubahan UU Peradilan Militer—yang saat ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1997—harus menghasilkan aturan yang tegas dan jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Mahkamah Konstitusi telah memberi batas waktu maksimal 2 tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan revisi ini.
Secara fundamental, Dave menegaskan bahwa setiap proses peradilan harus menjunjung tinggi keadilan, tanggung jawab, dan pengakuan bahwa setiap individu memiliki kedudukan setara di mata hukum, tanpa terkecuali.
Sumber: Detik.com
Berita Terkait

Hong Kong Hentikan Impor Daging Unggas dari Denmark dan Amerika Serikat Akibat Flu Burung

Pemprov DKI Dengarkan Keluhan Persija, Berkomitmen Perbaiki Rumput Stadion JIS

Dompu Siapkan Dua Ruas Jalan Kabupaten untuk Perbaikan Tahun 2026

