
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dari operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan yang seharusnya membantu korban bencana dan pemulihan pascabencana.
Para tersangka meliputi dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian, serta tiga orang dari lingkungan BNPB: Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB), Bima Setiawan (tenaga ahli dan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto), dan Richard Erlangga (tenaga ahli Suharyanto). Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 3,3 miliar, ratusan gram emas, dan aset kripto senilai diperkirakan miliaran rupiah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyatakan kecamannya atas kasus ini. “Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi!” ungkapnya. Dia mendorong KPK untuk menuntaskan penyelidikan dengan tegas.
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya juga mengungkapkan keprihatinannya. “Kami di Komisi VIII tentu sangat menyayangkan jika dugaan tindak pidana korupsi ini benar-benar terbukti. Hal ini jelas mencederai integritas dan profesionalitas BNPB,” katanya. Atalia menekankan bahwa setiap rupiah dana bencana diperjuangkan untuk menyelamatkan nyawa dan membantu warga terdampak, lalu meminta evaluasi menyeluruh dan pengawasan internal yang lebih ketat terhadap penunjukan vendor darurat.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tindakan para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang memalukan. Dia meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya dan mendorong KPK untuk menyelidiki siapa pun yang terlibat tanpa memberikan perlindungan kepada siapapun.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan perilaku ini merupakan warning keras bagi BNPB dan semua pihak yang terlibat penanganan bencana. Dia khawatir jika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional, risiko korupsi akan semakin besar karena APBN dapat digunakan tanpa proses tender.
BNPB menyatakan menghormati operasi KPK dan berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini mengungkap betapa penting pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana darurat untuk mencegah penyalahgunaan di saat masyarakat membutuhkan bantuan maksimal.
Sumber: Detik.com
Berita Terkait

Hong Kong Hentikan Impor Daging Unggas dari Denmark dan Amerika Serikat Akibat Flu Burung

Pemprov DKI Dengarkan Keluhan Persija, Berkomitmen Perbaiki Rumput Stadion JIS

Dompu Siapkan Dua Ruas Jalan Kabupaten untuk Perbaikan Tahun 2026

