
Punya SIM belum tentu berarti aman di jalan. Apalagi kini beredar SIM palsu yang tampilannya dibuat semirip mungkin dengan yang asli, lengkap dengan barcode yang bisa dipindai. Polres Siak, Riau, pada September 2026 membongkar sindikat pemalsuan SIM yang sudah beroperasi sejak Juni tahun yang sama.
Delapan tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus itu, dan polisi menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga sudah beredar di beberapa wilayah Riau. Cara kerjanya cukup sederhana: pelaku mengedit data pemilik, mencetaknya, lalu menempelkan hasil cetakan ke kartu SIM. SIM palsu ini ditawarkan lewat WhatsApp, marketplace Facebook, hingga perantara, dengan harga antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta tergantung jenis SIM-nya.
Calon pembeli hanya perlu mengirim foto dan KTP, lalu transfer uang, dan SIM pun dikirimkan. Tidak ada ujian, tidak ada kunjungan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) — singkatnya, sama sekali tidak melalui prosedur resmi kepolisian.
Padahal, berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM di Indonesia. Artinya, SIM yang tidak diterbitkan melalui sistem resmi kepolisian tidak punya kekuatan hukum sama sekali.
Lalu bagaimana cara mengecek apakah SIM yang kamu punya itu asli? Langkah pertama, ingat kembali proses mendapatkannya. Jika dulu kamu ikut ujian, datang ke Satpas, dan memenuhi persyaratan administrasi secara langsung, itu tanda yang baik. Tapi kalau SIM kamu didapat hanya dengan kirim foto KTP dan bayar lewat rekening atau dompet digital, dokumen itu patut dicurigai.
Kedua, periksa data yang tertera di kartu: nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, dan foto harus sesuai dengan identitasmu. Jika ada data yang tidak cocok atau terasa aneh, segera konfirmasikan ke pihak kepolisian.
Soal barcode, jangan langsung percaya jika bisa dipindai. Dalam kasus Polres Siak, pelaku sengaja menambahkan barcode palsu yang seolah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri. Barcode yang terbaca bukan jaminan SIM itu asli.
Untuk memastikan keaslian SIM, masyarakat bisa mengakses layanan resmi Korlantas Polri, termasuk melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau langsung datang ke Satpas terdekat. Korlantas Polri juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak mana pun yang menawarkan pembuatan SIM di luar jalur resmi, karena dokumen yang dihasilkan tidak akan pernah dianggap sah secara hukum.
Sumber: Antara News
Berita Terkait

Warga AS Ditangkap di Bandara Changi Setelah Beraksi Mencuri Parfum Berkali-kali

Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol Maling, Puluhan Barang Elektronik Raib
Begal Sopir Taksi Online di Pamulang, Pemuda 21 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

