Pemerintah Tangani Krisis Listrik 20 Ribu Warga Pasuruan Lewat Reforma Agraria

Pemerintah Tangani Krisis Listrik 20 Ribu Warga Pasuruan Lewat Reforma Agraria

Menteri Koordinator Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo bertemu untuk menyelesaikan masalah mendasar yang menghambat ribuan keluarga. Sekitar 20 ribu penduduk Pasuruan tidak bisa mendapatkan sambungan listrik karena persoalan kepemilikan tanah yang belum jelas statusnya secara hukum.

Pertemuan di Jakarta pada 13 Oktober 2026 ini fokus pada cara menutup celah di antara berbagai kementerian dan lembaga negara. BRAN menjelaskan bahwa mengatasi masalah alas hak tanah memerlukan verifikasi status yang valid dan koordinasi lintas instansi agar solusi yang diberikan memiliki landasan hukum yang kokoh.

Dedi menekankan bahwa reforma agraria bukan sekadar mengatur ulang aset tanah saja. “Reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Data yang akurat dan status tanah yang jelas menjadi fondasi untuk menentukan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya, mendukung ketahanan pangan, serta mendorong produktivitas dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

BRAN sedang membangun Sistem Satu Data Agraria, sebuah platform digital yang akan menyatukan informasi tanah dan aset dari berbagai kementerian dan badan usaha negara. Platform ini nantinya membantu pemerintah memetakan potensi tanah, mengidentifikasi masalah, dan menentukan prioritas penggunaan tanah secara lebih terstruktur.

Menurut Dedi, tanah yang sudah ditata harus diikuti dengan pembangunan infrastruktur dan akses ekonomi. “Tanah yang tertata perlu didukung akses dan infrastruktur agar manfaatnya dapat dirasakan rakyat. Karena itu, sinergi lintas sektor diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, memperjelas pembagian kewenangan, dan memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan secara terukur serta akuntabel,” tegasnya.

Selain kasus Pasuruan, BRAN juga mengerjakan pemetaan konflik agraria secara menyeluruh di seluruh negara serta menyiapkan saluran pengaduan keagrariaan bagi masyarakat. Laporan dari publik akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan daerah untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme yang jelas dan terukur.

Sumber: Detik.com

Berita Terkait

Scroll to Top