:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361741/original/008565200_1790746240-IMG_4556.jpg)
Selama ini, pengemudi sering jadi satu-satunya pihak yang kena getah hukum saat truk ketahuan kelebihan muatan atau ukuran alias ODOL (over dimension over loading). Tapi ke depan, aturan main bakal berubah — pemilik kendaraan, korporasi, bahkan pemilik barang pun bisa ikut dijerat sanksi pidana.
Perubahan ini masuk dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rapat kerja Komisi V DPR yang digelar Rabu, 30 September 2026, membahas soal pemberatan sanksi pidana sekaligus perluasan pihak-pihak yang bisa dikenai hukuman.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan yang diajukan DPR. “Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait bab 20 mengenai ketentuan pidana yaitu pemberatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over d…,” ujarnya.
Selain soal sanksi, pengawasan terhadap pelanggaran ODOL juga direncanakan diperkuat lewat penggunaan alat elektronik dan mekanisme penindakan yang lebih tegas. Ini bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk menekan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melampaui batas muatan maupun ukuran yang diizinkan.
Jika RUU ini akhirnya disahkan, para pelaku usaha logistik dan angkutan barang perlu bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih luas — tidak lagi cukup sekadar menyalahkan sopir di lapangan.
Sumber: Liputan6
Berita Terkait

Tiga Kali Dihantam Banjir, Warga Aceh Tenggara Kini Bergantung pada Jembatan Darurat

Dunia Bergolak: Trump Dikecam, CIA Prediksi Israel Bisa Pecah, Iran Ancam Balas Serangan

Ledakan di Restoran Surabaya Rusak 41 Bangunan, Mercy hingga Motor Jadi Korban

