
Petugas imigrasi berhasil membongkar praktik kerja ilegal warga negara asing di kawasan Canggu, Bali. Sebanyak tiga orang WNA kedapatan berprofesi sebagai disc jockey atau DJ tanpa mengantongi izin kerja yang sah di Indonesia.
Dari tiga WNA yang diamankan, salah satunya diketahui telah melebihi batas tinggal yang diizinkan hingga 402 hari. Overstay sebesar ini tergolong pelanggaran serius terhadap aturan keimigrasian yang berlaku.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan orang asing yang digelar secara rutin oleh pihak imigrasi di wilayah Bali, khususnya di kawasan yang dikenal padat aktivitas hiburan malam seperti Canggu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bekerja di Indonesia, termasuk di sektor hiburan seperti menjadi DJ, tetap memerlukan dokumen izin kerja resmi bagi warga negara asing, apa pun alasannya. Proses hukum terhadap para pelanggar kini tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Detik Travel
Berita Terkait

Menteri UMKM: Program BGN Harus Ciptakan Produsen Baru, Bukan Hanya Libatkan yang Sudah Ada

Simeulue Intensifkan Pemeriksaan Pestisida untuk Program Makan Bergizi Gratis

ATR/BPN Luncurkan Mobil Layanan Keliling untuk Dekatkan Akses Pertanahan ke Masyarakat

