Markas Judol Digerebek di Dalam Komplek Perumahan TNI AD Cijantung

Markas Judol Digerebek di Dalam Komplek Perumahan TNI AD Cijantung

Sebuah rumah di kawasan Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, ternyata menyimpan dugaan aktivitas judi online. Bukan di pinggir jalan atau ruko biasa — melainkan di dalam lingkungan tempat tinggal prajurit.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2026, oleh personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama aparat wilayah setempat. Di dalam rumah itu, petugas menemukan puluhan komputer yang diduga jadi alat operasional judi online. Sebanyak 11 orang langsung diamankan — enam laki-laki dan lima perempuan — semuanya warga sipil.

Barang bukti yang dibawa cukup banyak: 32 unit komputer, 14 ponsel, dan 9 KTP. Kesebelas orang tersebut kemudian dibawa ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) untuk diperiksa lebih lanjut guna mengungkap apa sebenarnya yang mereka lakukan di rumah itu.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, membenarkan penggerebekan ini dan menegaskan sikapnya. “TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Donny.

Kasus ini pun menarik perhatian Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Sehari sebelum pernyataan Donny, Maruli berbicara tegas di depan media di Kompleks Istana Kepresidenan. “Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” ujarnya pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Maruli juga menegaskan, jika ada prajurit yang terbukti terlibat atau sengaja memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut, tindakan tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan fasilitas militer — sekecil apapun — tidak luput dari pengawasan internal TNI AD.

Sumber: Liputan6

Berita Terkait

Scroll to Top