Mantan Sekjen Kementerian ESDM Ditangkap Kejagung atas Kasus Korupsi Nikel Rp 401 Miliar

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Ditangkap Kejagung atas Kasus Korupsi Nikel Rp 401 Miliar

Seorang mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 401 miliar.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum terbesar di sektor energi dan pertambangan dalam waktu dekat. Sekretaris Jenderal sendiri merupakan jabatan setingkat eselon satu, yakni posisi birokrat tertinggi di bawah menteri dalam sebuah kementerian.

Kasus ini menyeret nama mantan pejabat tersebut ke dalam pusaran hukum terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel, komoditas strategis yang kini semakin bernilai tinggi di pasar global seiring meningkatnya permintaan untuk bahan baku baterai kendaraan listrik.

Kejagung selaku lembaga penegak hukum yang menangani perkara ini terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi tersebut. Proses hukum terhadap tersangka kini tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penangkapan mantan pejabat setingkat Sekjen ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak segan menyasar level tertinggi birokrasi dalam upaya memberantas korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia.

Sumber: Detik.com

Berita Terkait

Scroll to Top