
Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme setelah Densus 88 Antiteror Polri menggelar operasi serentak di enam provinsi sekaligus pada awal Oktober 2026. Mereka ditangkap dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan mereka. “Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra, Minggu (4/10/2026).
Hal yang cukup mengkhawatirkan, sebagian tersangka diduga sudah menjalani pelatihan fisik hingga latihan menembak. Ini menunjukkan bahwa aktivitas mereka bukan sekadar penyebaran paham, tetapi sudah menyentuh aspek militan yang lebih serius.
Para tersangka diduga terhubung dengan jaringan yang menganut paham Daulah Islamiyah — istilah yang merujuk pada kelompok teror ISIS — serta jaringan terorisme lainnya. Mereka berinisial HN, SM alias NM, HA, YDKAP, Y, S, A, CG, MF, AF, dan MW, dengan usia berkisar antara 22 hingga 52 tahun.
Setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan saksi dan tersangka. Langkah ini diklaim berjalan sesuai prosedur standar yang berlaku di tubuh Densus 88.
Operasi ini menjadi pengingat bahwa ancaman terorisme masih nyata dan tersebar di berbagai penjuru Indonesia, sehingga kewaspadaan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan bersama.
Sumber: Detik.com
Berita Terkait

Warga AS Ditangkap di Bandara Changi Setelah Beraksi Mencuri Parfum Berkali-kali

Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol Maling, Puluhan Barang Elektronik Raib
Begal Sopir Taksi Online di Pamulang, Pemuda 21 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

