Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang Ancam Cabut Izin Usaha Pembuang Limbah

Sungai Brantas Mendadak Ungu, Pemkot Malang Ancam Cabut Izin Usaha Pembuang Limbah

Warga di kawasan Mergosono, Kota Malang sempat dikejutkan oleh pemandangan tak biasa: air Sungai Brantas berubah warna menjadi ungu gelap. Kejadian ini langsung menarik perhatian pemerintah kota dan memicu investigasi lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Perum Jasa Tirta I turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi air. Dari pengecekan awal, kadar air limbah yang masuk ke sungai diklaim masih memenuhi standar baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

“Secara baku mutu, air untuk limbah yang masuk ke sungai masih dalam standar,” kata Plt Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. Ia menambahkan bahwa saat petugas kembali meninjau lokasi pada Senin (28/9), warna air sudah kembali normal tanpa ada perubahan bau maupun tampilan lainnya.

Untuk memastikan tidak ada bahaya tersembunyi, DLH mengambil sampel air guna diuji di laboratorium sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji lab ini baru bisa diketahui sekitar 14 hari setelah pengambilan sampel. Sambil menunggu, petugas juga menelusuri setidaknya 12 industri di sekitar saluran drainase yang terhubung ke Sungai Brantas untuk memeriksa sistem pengolahan limbah masing-masing perusahaan.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengolahan yang layak, termasuk penilaian dari komisi AMDAL — singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yakni kajian resmi kelayakan lingkungan sebuah kegiatan usaha. “Tidak hanya sekadar ada instalasi pengolahan air limbah saja, tetapi harus ada penilaian dari komisi AMDAL bahwa ini layak dibuang,” tegasnya.

Wahyu tidak main-main soal sanksi. Jika hasil penelusuran membuktikan ada pihak yang sengaja membuang limbah sembarangan ke sungai, ancamannya bisa berujung pada pencabutan izin hingga penutupan usaha. Hasil uji laboratorium yang dinantikan dalam dua pekan ke depan akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.

Sumber: Detik Travel

Berita Terkait

Scroll to Top