Mahkamah Konstitusi Perintahkan Perubahan UU Peradilan Militer dalam 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Perubahan UU Peradilan Militer dalam 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang mengubah lanskap peradilan militer di Indonesia. Keputusan ini memerintahkan pembuat undang-undang untuk merombak UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer paling lambat dalam waktu 2 tahun ke depan, atau pasal-pasal tertentu akan kehilangan kekuatan hukum.

Gugatan berasal dari dua pemohon: Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS yang berusia 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi, dan Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo. Kedua kasus tersebut melibatkan anggota TNI yang didakwa melakukan tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus kemiliteran.

Inti dari putusan MK adalah perubahan filosofi dalam menentukan siapa yang diadili di peradilan militer. Menurut MK, yurisdiksi peradilan militer seharusnya didasarkan pada sifat khusus perkara (apakah benar-benar tindak pidana militer), bukan semata-mata status pelaku sebagai anggota TNI. Hal ini berarti tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI—seperti pembunuhan atau penyalahgunaan kekerasan—harus ditangani oleh peradilan umum.

Hakim anggota MK Arsul Sani menjelaskan: “Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.”

Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa MK memberi ruang terbatas untuk pengecualian: tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam kondisi perang di daerah pertempuran masih bisa diadili di peradilan militer, tetapi pengaturannya harus sangat jelas dan ketat. Enny menekankan pentingnya membatasi yurisdiksi untuk mencegah impunitas—situasi di mana pelaku tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara efektif.

Selain perubahan yurisdiksi, MK juga meminta integrasi penuh peradilan militer ke bawah Mahkamah Agung (MA). Saat ini, hakim peradilan militer masih direkrut, diangkat, dan dibina karirnya oleh Panglima TNI, bukan MA. Enny menyatakan: “Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer yang belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, administrasi pembinaan karier personil yang masih di bawah Panglima TNI.”

Putusan ini dilihat sebagai bagian penting dari reformasi sistem peradilan Indonesia menuju sistem “satu atap” di bawah MA, sejalan dengan semangat reformasi konstitusional. MK berharap pembuat undang-undang dapat menyelesaikan revisi dalam jangka waktu yang diberikan, baik dalam aspek yurisdiksi maupun integrasi kelembagaan peradilan militer.

Sumber: Detik.com

Berita Terkait

Scroll to Top