Menteri Imigrasi Tindak Tegas Pegawai Terlibat Bisnis Ilegal Remisi Narapidana

Menteri Imigrasi Tindak Tegas Pegawai Terlibat Bisnis Ilegal Remisi Narapidana

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah disiplin terhadap sejumlah pegawainya yang tersangkut dalam praktik jual beli remisi—mekanisme pengurangan masa hukuman yang seharusnya berdasarkan kriteria hukum, bukan transaksi uang. Menteri Agus Andrianto mengumumkan keputusan ini pada Kamis, 15 Oktober 2026, meski detail jenis sanksi belum dijelaskan saat itu.

“Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi,” ujar Agus kepada media. Dia menyebutkan bahwa Inspektur Jenderal Kementerian akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bentuk dan tingkat sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti melibatkan diri dalam praktik tersebut.

Kasus ini menyeruak ke permukaan setelah pembebasan bersyarat Indra Kesuma, atau lebih dikenal Indra Kenz, menjadi fokus investigasi. Indra Kenz, yang divonis 10 tahun penjara pada 2022 atas kasus investasi bodong platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang, mendapat pembebasan bersyarat yang kemudian dianulir oleh kementerian setelah ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam prosesnya.

Investigasi internal menemukan sejumlah pelanggaran serius di Lapas Kelas II A Cibinong, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktertiban pencatatan aset milik negara. Tim penyelidik menemukan tiga kontainer berisi fasilitas mewah yang seharusnya tidak ada di lembaga pemasyarakatan—fasilitas yang diduga disediakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz, melalui transaksi tersembunyi.

Petugas kemudian menjemput Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan kembali ke Lapas Kelas I Tangerang pada pagi hari itu. Indra Kenz dinyatakan kooperatif dalam proses pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat dan dipindahkan sekitar pukul 14.30 WIB.

Pencabutan pembebasan bersyarat ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Inspektur Jenderal setelah temuan Ombudsman pada September 2026 mengenai fasilitas berlebihan di lapas tersebut. Langkah pemerintah menunjukkan upaya menegakkan integritas sistem pemasyarakatan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan yang telah tercoreng.

Sumber: Liputan6

Berita Terkait

Scroll to Top