
Pemerintah menegaskan bahwa kawasan gambut yang sudah diberikan izin konsesi tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri tanpa pengawasan ketat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut aspek teknis seperti tinggi muka air tanah dan kelembapan lahan harus terus dipantau secara serius.
Pernyataan ini disampaikan Raja Juli usai menghadiri Workshop Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026). BPGMN adalah badan baru yang sedang disiapkan pemerintah khusus untuk mengelola ekosistem gambut dan mangrove di seluruh Indonesia.
“Kalau memang sudah ada konsesi, berarti nanti dari segi teknisnya mereka harus dikawal dengan lebih baik,” kata Raja Juli. Ia menjelaskan bahwa satu areal konsesi tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan sistem air di kawasan gambut yang lebih luas, yang dikenal sebagai Kesatuan Hidrologis Gambut atau KHG.
“Misalkan tinggi muka air tanah, kelembapan tanah, itu harus diyakinkan bahwa mereka bagian dari satu KHG yang memang harus kita lindungi,” ujarnya. Artinya, jika satu bagian lahan gambut dikelola sembarangan, dampaknya bisa merembet ke bagian lain yang saling terhubung secara alami.
Raja Juli juga menyoroti pentingnya memperhitungkan masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di sekitar kawasan gambut. Pengelolaan air di lahan konsesi tidak boleh sampai membuat kawasan yang diakses warga menjadi kering atau rusak.
Isu pengawasan konsesi dan tata kelola air ini menjadi salah satu agenda utama dalam perumusan mandat serta program kerja BPGMN ke depan. Keberadaan badan baru ini diharapkan mampu menjadi penjaga ekosistem gambut secara lebih terstruktur dan menyeluruh.
Sumber: Antara News
Berita Terkait

Penata Busana Wanda Hara Kehilangan Ayah, Kini Berstatus Yatim Piatu

Suriah Batasi Akses Perempuan di Program Militer dan Keamanan, Picu Kontroversi Hak Asasi

Hong Kong Hentikan Impor Daging Unggas dari Denmark dan Amerika Serikat Akibat Flu Burung

