
Mahkamah Konstitusi dinilai tidak melampaui batas kewenangannya ketika menangani gugatan yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian ini datang dari pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.
Menurut Abdul Fickar, MK sudah bertindak sesuai jalurnya saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU — yaitu sengketa yang mempersoalkan hasil penghitungan suara pemilu, bukan urusan dokumen atau syarat administrasi calon.
Soal ijazah atau syarat pendidikan seorang wakil presiden yang sudah terpilih dan menjabat, Abdul Fickar mengarahkan agar persoalan itu diselesaikan melalui jalur pemakzulan — sebuah mekanisme resmi untuk memberhentikan pejabat negara yang dianggap bermasalah, dan bukan melalui gugatan di MK.
Dengan posisi ini, MK dianggap sudah mengetahui batas-batas kewenangannya dan tidak ikut campur dalam hal yang bukan tugasnya. Sikap MK yang demikian justru mencerminkan prinsip hukum yang sehat — setiap lembaga bekerja sesuai fungsinya masing-masing.
Perdebatan soal ijazah Gibran tampaknya belum akan reda dalam waktu dekat, namun kini arah penyelesaiannya secara hukum sudah lebih jelas: bukan di ruang sidang MK, melainkan di mekanisme ketatanegaraan yang berbeda.
Sumber: Sindonews
Berita Terkait

Warga AS Ditangkap di Bandara Changi Setelah Beraksi Mencuri Parfum Berkali-kali

Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol Maling, Puluhan Barang Elektronik Raib
Begal Sopir Taksi Online di Pamulang, Pemuda 21 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

