
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai menerapkan pengawasan lebih ketat terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional. Langkah ini diambil setelah petugas berhasil menangkap dua kasus penyelundupan emas senilai miliaran rupiah melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dalam dua kasus yang terungkap pada 3 Oktober 2026, petugas Kantor Bea dan Cukai Mataram menemukan emas batangan seberat 5.003,6 gram dengan nilai perkiraan Rp12,4 miliar, serta emas perhiasan gelang seberat 294,2 gram senilai sekitar Rp732 juta. Total nilai barang dari kedua kasus mencapai Rp13,1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Sunaryo menjelaskan alasan pengetatan ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara. “Semoga sinerja yang telah terjalin dengan baik terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan perdagangan lintas batas yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers di Bandara Lombok.
Penyelundupan emas tidak hanya merugikan negara melalui potensi kehilangan pajak dan bea cukai, tetapi juga berdampak pada keseimbangan pasar. Sunaryo menekankan bahwa emas yang diselundupkan dapat mengganggu ketersediaan stok, stabilitas harga, serta program pengolahan emas dalam negeri yang sedang dikembangkan pemerintah.
Pada kasus pertama, seorang penumpang berinisial CGS tertangkap saat akan berangkat ke Singapura dan Hong Kong menggunakan pesawat Scoot Air dan Singapore Airlines. Petugas mencurigai perilakunya saat di ruang tunggu keberangkatan, sehingga melakukan inspeksi dan menemukan empat batang emas di barang bawaannya.
“Penumpang itu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat,” ungkap Kepala Bea dan Cukai Mataram Zaeni Rokhman. Sementara pada kasus kedua, perhiasan emas berupa gelang diamankan dari seorang warga negara China berinisial ZY yang tertangkap di pos pemeriksaan keberangkatan internasional.
Dengan intensifikasi pengawasan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik penyelundupan dan memastikan semua perdagangan emas lintas batas berjalan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional.
Sumber: Antara News
Berita Terkait

Penata Busana Wanda Hara Kehilangan Ayah, Kini Berstatus Yatim Piatu

Suriah Batasi Akses Perempuan di Program Militer dan Keamanan, Picu Kontroversi Hak Asasi

Hong Kong Hentikan Impor Daging Unggas dari Denmark dan Amerika Serikat Akibat Flu Burung

