Bupati Gowa Husniah Resmi Dimakzulkan, MA Nyatakan Permohonan DPRD Berdasarkan Hukum

Bupati Gowa Husniah Resmi Dimakzulkan, MA Nyatakan Permohonan DPRD Berdasarkan Hukum

Jabatan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini berada di ujung tanduk setelah Mahkamah Agung (MA) — lembaga peradilan tertinggi di Indonesia — secara resmi mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan oleh DPRD Gowa. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim MA menegaskan bahwa permohonan yang diajukan DPRD Gowa sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di laman resmi Info Perkara MA RI.

Perkara ini masuk dalam kategori tata usaha negara dengan jenis Uji Pendapat — sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan DPRD meminta MA menilai apakah seorang kepala daerah layak dimakzulkan. Berkas perkara resmi didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026, dan disidangkan oleh majelis yang diketuai Hakim Irfan Fachruddin bersama dua hakim anggota lainnya.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan adanya putusan tersebut. “Iya benar (dimakzulkan),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Pemakzulan ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia diduga memungut uang secara ilegal dalam pengurusan izin usaha, mulai dari minimarket hingga perumahan, dengan setidaknya empat kelompok praktik pungutan liar yang sudah teridentifikasi polisi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik sekali pun tidak kebal dari akuntabilitas hukum, dan proses pemakzulan melalui jalur MA membuktikan bahwa mekanisme pengawasan terhadap kepala daerah masih bisa berjalan.

Sumber: Detik.com

Berita Terkait

Scroll to Top